Karena kesibukan dan beberapa hal
baru bisa posting di blog. Aku akan menjawab dengan singkat, padat dan jelas
dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klienku.
·
Bagaimana
status pernikahan hamil diluar nikah dan nikahnya tidak dicatat negara?
Pernikahan hamil diluar nikah ada
banyak jenisnya. Apakah menikah degan ayah biologisnya atau menikah dengan
lelaki lain yang bukan menghamilinya. Sebenarnya sah saja menikahi wanita yang
sedan hamil. Tidak harus menunggu anaknya lahir terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal
53 Kompilasi Hukum Islam BAB VIII Kawin Hamil.
1)
Seorang
wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)
Perkawinan dengan
wanita hamil yang
disebut pada ayat
(1) dapat dialngsungkan
tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)
Dengan
dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan
ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dan sah saja
apabila pernikahan tidak dicatat, tetapi tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Untuk
itu, sebaiknya pernikahan dicatat, jika belum dicatatkan bisa minta diajukan Isbat
Nikah ke Pengadilan Agama untuk dicatatkan pernikahannya. Berdasarkan Pasal 5
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
(1)
Agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus
dicatat.
(2)
Pencatatan perkawinan
tersebut apada ayat
(1), dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang No.22
Tahun 1946 jo
Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
·
Pertanyaan
yang kedua adalah Menurut Hukum Islam, siapa yang membiayai biaya pernikahan? Calon
suami atau calon isteri?
Kalau
biaya pernikahan yang dimasksud disini adalah walimah (pesta pernikahan), maka walimah
itu sendiri hukumnya sunnah. Salah satu hadis nabi mengatakan bahwa “walimahlah
kamu walau hanya dengan seekor kambing”. Dalam Islam, tidak ada aturannya siapa
yang membiayai perkawinan tersebut. Asal tidak bertentangan dengan hukum islam
dan adat boleh saja. Tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika calon
suami sanggup untuk membiayai seluruh walimah silahkan saja. Jika ingin
keduanya, calon suami dan isteri yang membiayai juga sah-sah saja tidak masalah,
semua tergantung kesepakatan dan kemampuan. Karena yang wajib itu adalah mahar.
Mahar diberikan oleh calon suami dan besarnya juga tidak ditentukan. Jadi,
intinya semua berdasarkan kesepakatan dan kemampuan.
Jika ada yang tidak jelas, boleh
ditanyakan. Terima kasih.
Posting Komentar
Posting Komentar